11 Oktober 2016

Geger Dwelling Time

Berawal dari pidato Presiden pada peresmian terminal Kalibaru yang menyinggung dwelling time Pelabuhan Belawan yang masih tinggi dibandingkan kolega lainnya di Pelabuhan Tanjung Priok , Tanjung Perak , dan Pelabuhan Makasar.  Perhatian mata pun tertuju ke pelabuhan Belasan. Ada apa di pelabuhan Belawan? Mengapa dwelling time Belawan sampai 8 bahkan 10 hari?
Menurut. Bank Dunia Dwelling Time adalah:  waktu yang dihitung mulai container dibongkar dan diangkat dari atas kapal sampai container keluar terminal dari pintu utama.  Jadi disini container mengalami 3 proses yaitu: pergi clereance, customs cleareance dan post clereance. Pre clereance di mulai saat container dibongkar dari kepala sampai diletakan di tempat penimbunan sementara dan proses penyiapan dokumen pemberitahuan impor Barang ( PIB). Disini peran terbesar terminal pelabuhan atau Pelindo berjalan.


Custom clereance adalah proses pemeriksaan fisik container (biasanya yang status jalur merah)  lalu verifikasi dokumen oleh bea cukai dan dikeluarkan surat persetujuan pengeluaran barang ( SPPB). Disini instansi yang terkait bea cukai, karantina dsb. Biasanya disini yang lama karena menyangkut administrasi oleh beberapa instansi.


Post clereance yaitu: saat container dikeluarkan dari pelabuhan setelah importir menyelesaikan pembayaran di operator pelabuhan. Disini tentu peran dari operator pelabuhan. , importir dan pemilik angkutan.

 
Pernyataan Presiden ini menghentakkan semua pihak untuk berbenah. Walaupun dweling time ini bukan melulu tugas dan tanggung jawab pelabuhan semata. Dwelling time terjadi salah satu sebabnya karena adanya praktek pungli, sehingga Polri diperintahkan untuk memberantas pungli. Karena memang pungli telah menjadi momok dibirokrasi kita.


Memang pelabuhan merupakan pintu gerbang ekonomi sebuah wilayah maka jika pelabuhan telah efisien maka biaya logistik terpangkas. Masalahnya di birokrasi kita belum efisien . Pungli masih marak walaupun sistim telah online. Buktinya Polri berhasil menangkap operasi tangkap tangan (OTT)  di kementrian perhubungan (Kemenhub) pusat di Jakarta dalam pengurusan perizinan.  Bisa dibayangkan bagaimana situasinya di daerah? Bagaimana di instansi lain? Memang instansi yang berhubungan dengan publik rawan dengan suap dan pungli. Pada pengurusan perizinan,  pengurusan identitas, sertifikat tanah, e-ktp, pengerjaan proyek, rekrutment pegawai dan lain lain.


Jadi geger dwelling time ini bisa dijadikan tonggak untuk memberantas suap, pungli yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi yang tidak efisien.  Sehingga kedepan kita dapat bersaing secara global.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © . FATAMORGANA - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger