2 Oktober 2015

Kapan Pembakar Hutan dihukum Berat?

Tahun 2015 bisa disebut sebagai tahun darurat asap. Kebakaran hutan yang menyebar di seantero nusantara sehingga menimbulkan pemerataan asap di Indonesia. Riau menjadi langganan kebakaran lahan tiap tahun. Asap pekat menjadi pemandangan biasa di udara propinsi Riau. Tetangga propinsi Riau yaitu Jambi ikut-ikutan terjadi kebakaran lahan dan hutan. Begitu juga propinsi yang tenar dengan sungai Musi yaitu Sumatera Selatan juga terlibat kebakaran hutan.


Yang memprihatinkan Kalimantan juga mengalami kebakaran lahan sehingga kabut asap melanda hampir diseluruh Nusantara termasuk Malaysia dan Singapura. Mengganggu kesehatan warga juga mengganggu kegiatan sehari-hari. Banyak kerugian yang ditimbulkan dari mulai mengganggu penerbangan, pelayaran dan penyakit.


Kebakaran hutan dan lahan ini terjadi setiap tahun dengan rentang waktu yang hampir sama. Pelakunya juga relatif sama yaitu perambah hutan dan perusahaan  memperluas lahan perkebunan dengan cara membakar hutan dan lahan. Cara membakar dipilih karena mudah dan murah. Kalau masalah asap takkan di peduli kan oleh konglomerat yang masih miskin ini, karena mereka biasanya tinggal di Jakarta atau bahkan diluar negeri jadi pemilik perusahaan ini takkan merasakan pengapnya aroma asap, sesalnya bernapas, paling masyarakat miskin disekitar kebakaran lahan yang menanggung akibat kebakaran. Mampus kalianlah makan asapnya, emang gue pikirin ,ocehan dalam hati pemilik perusahaan pembakar lahan.


Tahun 2015 makin banyak kebakaran hutan tidak mengherankan karena selama ini yang ditangkap hanya cecunguk alias orang suruhan saja , jadi otak pembakaran lahannya hidup mewah tak tersentuh hukum. Kalau sudah begini cara penindakannya jangan heran kalau pelaku pembakaran lahan makin ramai dan mereka ramai-ramai cari becking orang kuat untuk perusahaannya. Entah itu diberi jabatan komisaris, direktur, diberi saham atau diberi fasilitas mewah untuk "melindungi" aksi pembakaran lahan. Kalau rakyat kecil logikanya tak sanggup membakar lahan sebegitu luas.
Jadi penyakit dinegeri ini yang lama seperti: 

Pembiaran alias tutup mata

Lemah pengawasan

Ringannya hukuman


Masih saja terjadi dimanapun. Menjadi celah bagi pembuat kriminal manapun untuk melakukan kejahatan karena memang sanksinya sangat ringan, terlebih parah hukum masih bisa dibeli dan setelah dihukumpun masih bisa menerima fasilitas baik contohnya Gayus yang dengan gampangnya berkeliaran kemana-mana makanya tak pernah jera. Kita masih menunggu keseriusan pemerintah Jokowi dalam menangani kebakaran hutan dan lahan ini. Apakah berani menindak  korporat besar sebagai pelaku.


Jika pembakaran hutan ini tak ditangani secara serius maka saya yakin tahun depan kebakaran hutan dan lahan ini makin luas ke Sulawesi, Papua, Maluku dan lain-lain. Sehingga bisa jadi Indonesia akan menjadi negara tanpa hutan dan akan mewariskan gurun pasir pada anak cucunya. Dan jangan salahkan alam jika bencana terjadi dimana-mana.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © . FATAMORGANA - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger