23 Oktober 2016

Berantas Pungli untuk Indonesia Lebih Baik

Definisi pungli: meminta sesuatu (uang dan sebagainya) kepada seseorang (lembaga, perusahaan dan sebagainya) tanpa menurut peraturan yang lazim.


Jadi dari definisi pungli diatas dapat disimpulkan bahwa pungutan atas biaya yang tidak jelas dasar hukum dan aturannya dikategorikan pungutan liar (pungli).


Akhir-akhir ini isu pungli ,dwelling time sedang menjadi trending topik seolah menenggelamkan isu penistaan agama gubernur petahana DKI Jakarta Ahok. Tak tanggung-tanggung Presiden langsung turun gunung untuk serius memberantas pungli. Langkah pertama adalah pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) di kementrian Perhubungan (Kemenhub) pusat di Jakarta. Sebenarnya ini sangat ironi disaat Presiden memukul genderang pemberantasan pungli malahan di Kemenhub pusat masih tak menghiraukan imbauan tersebut. Pungli dilakukan saat pengurusan izin , atau perpanjangan izin pelayaran maupun berlayar. Walaupun hal yang dilakukan Kemenhub tepat karena memberantas dari pusat sehingga dapat ditelusuri akarnya sampai kedaerah.


Kekesalan Presiden ini beralasan karena maraknya pungli di Indonesia menyebabkan kurang efisien ekonomi kita dan mengurangi daya saing kita dalam menyambut pasar bebas Asean (MEA). Praktek pungli di negeri ini sudah mewabah mulai kita memarkir kendaraan , mengurus, KTP, kartu rumah tangga, SIM, rekrutment PNS dan pegawai lembaga negara, mengurus kenaikan pangkat, pendaftaran siswa ke sekolah negeri dan masih banyak ladang pungli lainnya. Bentuknya pun beragam dari mulai uang parkir, uang rokok, uang tanda tangan , uang pelicin sampai dengan uang jasa. Jumlahnya pun mulai ribuan sampai jutaan. Penerimanya beragam mulai tukang parkir sampai pejabat. Dari mulai orang melarat sampai orang ningrat.


Walaupun pemerintah sudah menerapkan sistem online ada saja cara agar dapat memperoleh uang dari pelanggan. Sebenarnya jika kita kaji oknum yang melakukan pungli seperti kerja tidak memperoleh gaji. Sudahlah memperoleh gaji, fasilitas negara yang didapat dari pajak rakyat, melakukan pungli lagi. Terlalu. Yang lebih parah lagi oknum pengutip pungli dengan bangga memamerkan hasil pungli tersebut berupa rumah, mobil atau kekayaan lainnya. Sepertinya mereka bangga dengan dosa-dosa. Merasa bahwa pungli tersebut sebagai prestasinya.


Penulis berharap pemberatasan pungli juga masuk ke ranah penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, perpajakan, bea cukai dan semua lembaga yang terkait dengan kelancaran pelayanan publik. Sehongga ekonomi kita lebih efisien. Semoga program pemberantasan pungli ini berhasil menyentuh akar masalah perlambatan ekonomi kita menuju Indonesia sejahterah. Bukan hanya program sesaat saja.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © . FATAMORGANA - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger